Tata Kelola Perusahaan

Dasar-Dasar Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance)

1. Landasan Hukum

Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) di perusahaan pembiayaan di Indonesia mengacu pada beberapa regulasi utama, antara lain:

  • Peraturan OJK (POJK) Nomor 48 Tahun 2024 Tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa keuangan Lainnya.
  • Kode Etik dan Pedoman GCG yang ditetapkan perusahaan masing-masing

Regulasi ini memberikan kerangka agar perusahaan pembiayaan dikelola secara profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang.

2. Prinsip-Prinsip Dasar Tata Kelola Perusahaan

Perusahaan pembiayaan wajib menerapkan prinsip GCG berikut:

   a. Transparansi (Transparency)

    • Menyajikan informasi material dan relevan dengan jelas, akurat, tepat waktu, dan dapat diakses oleh pemangku kepentingan.
    • Publikasi laporan keuangan, kebijakan perusahaan, serta informasi produk dan layanan.
    • Menyediakan saluran komunikasi yang terbuka kepada konsumen dan regulator.

   b.  Akuntabilitas (Accountability

    • Setiap organ perusahaan (RUPS, Dewan Komisaris, Direksi, dan manajemen) memiliki tugas,fungsi, dan tanggung jawab yang jelas.
    • Adanya sistem pengendalian internal (internal control) yang memadai.
    • Penerapan sistem manajemen risiko untuk meminimalisir potensi kerugian.

   c. Pertanggungjawaban (Responsibility)

    • Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk kewajiban pelaporan kepada OJK.
    • Melaksanakan tanggung jawab sosial (CSR) dan keberlanjutan usaha.
    • Menjaga kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan, fidusia, perlindungan konsumen, serta ketentuan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT).

   d. Kemandirian (Independency)

    • Menghindari dominasi pihak tertentu yang merugikan perusahaan atau pemangku kepentingan.
    • Pengambilan keputusan dilakukan secara obyektif, profesional, dan bebas dari benturan kepentingan.
    • Tersedianya mekanisme untuk mengatasi konflik kepentingan.

   e. Kewajaran dan Kesetaraan (Fairness)

    • Menjamin hak-hak pemegang saham, karyawan, konsumen, kreditur, dan pemangku kepentingan lainnya.
    • Memberikan perlakuan yang adil kepada seluruh konsumen tanpa diskriminasi.
    • Menetapkan kebijakan harga dan layanan yang wajar.

3. Aspek Implementasi GCG

Dalam praktiknya, perusahaan pembiayaan menerapkan GCG melalui:

  1. Pedoman Tata Kelola (Code of Corporate Governance) yang tertulis dan wajib dipatuhi.
  2. Kode Etik (Code of Conduct) yang mengatur perilaku etis seluruh insan perusahaan.
  3. Pelaporan dan Publikasi: Laporan Keuangan Audited, Laporan Tahunan, Laporan GCG.
  4. Mekanisme Whistleblowing System (WBS): Saluran pelaporan pelanggaran yang aman dan terjaga kerahasiaannya.
  5. Pengelolaan Risiko dan Pengendalian Internal: Menjamin kegiatan usaha sesuai prinsip kehati-hatian (prudential).
  6. Pendidikan dan Pelatihan: Peningkatan kapasitas manajemen dan karyawan mengenai GCG.
  7. Evaluasi dan Penilaian GCG: Dilakukan secara berkala melalui self-assessment maupun penilaian eksternal.

4. Tujuan Penerapan GCG

Penerapan GCG pada perusahaan pembiayaan bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan kepercayaan konsumen, investor, dan regulator.
  2. Menjamin keberlangsungan usaha jangka panjang.
  3. Menciptakan nilai tambah (value creation) bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan.
  4. Meningkatkan efisiensi, efektivitas, serta daya saing perusahaan.
  5. Meminimalkan potensi penyalahgunaan wewenang, fraud, atau praktik korupsi.

5. Manfaat GCG Bagi Perusahaan Pembiayaan

  1. Internal: Perusahaan lebih sehat, efisien, dan profesional.
  2. Eksternal: Kepercayaan publik meningkat, akses pendanaan lebih mudah, dan citra perusahaan membaik.
  3. Regulasi: Memenuhi kewajiban kepatuhan terhadap OJK dan peraturan lain.