Dasar-Dasar Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance)
1. Landasan Hukum
Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) di perusahaan pembiayaan di Indonesia mengacu pada beberapa regulasi utama, antara lain:
- Peraturan OJK (POJK) Nomor 48 Tahun 2024 Tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa keuangan Lainnya.
- Kode Etik dan Pedoman GCG yang ditetapkan perusahaan masing-masing
Regulasi ini memberikan kerangka agar perusahaan pembiayaan dikelola secara profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang.
2. Prinsip-Prinsip Dasar Tata Kelola Perusahaan
Perusahaan pembiayaan wajib menerapkan prinsip GCG berikut:
a. Transparansi (Transparency)
-
- Menyajikan informasi material dan relevan dengan jelas, akurat, tepat waktu, dan dapat diakses oleh pemangku kepentingan.
- Publikasi laporan keuangan, kebijakan perusahaan, serta informasi produk dan layanan.
- Menyediakan saluran komunikasi yang terbuka kepada konsumen dan regulator.
b. Akuntabilitas (Accountability
-
- Setiap organ perusahaan (RUPS, Dewan Komisaris, Direksi, dan manajemen) memiliki tugas,fungsi, dan tanggung jawab yang jelas.
- Adanya sistem pengendalian internal (internal control) yang memadai.
- Penerapan sistem manajemen risiko untuk meminimalisir potensi kerugian.
c. Pertanggungjawaban (Responsibility)
-
- Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk kewajiban pelaporan kepada OJK.
- Melaksanakan tanggung jawab sosial (CSR) dan keberlanjutan usaha.
- Menjaga kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan, fidusia, perlindungan konsumen, serta ketentuan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT).
d. Kemandirian (Independency)
-
- Menghindari dominasi pihak tertentu yang merugikan perusahaan atau pemangku kepentingan.
- Pengambilan keputusan dilakukan secara obyektif, profesional, dan bebas dari benturan kepentingan.
- Tersedianya mekanisme untuk mengatasi konflik kepentingan.
e. Kewajaran dan Kesetaraan (Fairness)
-
- Menjamin hak-hak pemegang saham, karyawan, konsumen, kreditur, dan pemangku kepentingan lainnya.
- Memberikan perlakuan yang adil kepada seluruh konsumen tanpa diskriminasi.
- Menetapkan kebijakan harga dan layanan yang wajar.
3. Aspek Implementasi GCG
Dalam praktiknya, perusahaan pembiayaan menerapkan GCG melalui:
- Pedoman Tata Kelola (Code of Corporate Governance) yang tertulis dan wajib dipatuhi.
- Kode Etik (Code of Conduct) yang mengatur perilaku etis seluruh insan perusahaan.
- Pelaporan dan Publikasi: Laporan Keuangan Audited, Laporan Tahunan, Laporan GCG.
- Mekanisme Whistleblowing System (WBS): Saluran pelaporan pelanggaran yang aman dan terjaga kerahasiaannya.
- Pengelolaan Risiko dan Pengendalian Internal: Menjamin kegiatan usaha sesuai prinsip kehati-hatian (prudential).
- Pendidikan dan Pelatihan: Peningkatan kapasitas manajemen dan karyawan mengenai GCG.
- Evaluasi dan Penilaian GCG: Dilakukan secara berkala melalui self-assessment maupun penilaian eksternal.
4. Tujuan Penerapan GCG
Penerapan GCG pada perusahaan pembiayaan bertujuan untuk:
- Meningkatkan kepercayaan konsumen, investor, dan regulator.
- Menjamin keberlangsungan usaha jangka panjang.
- Menciptakan nilai tambah (value creation) bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan.
- Meningkatkan efisiensi, efektivitas, serta daya saing perusahaan.
- Meminimalkan potensi penyalahgunaan wewenang, fraud, atau praktik korupsi.
5. Manfaat GCG Bagi Perusahaan Pembiayaan
- Internal: Perusahaan lebih sehat, efisien, dan profesional.
- Eksternal: Kepercayaan publik meningkat, akses pendanaan lebih mudah, dan citra perusahaan membaik.
- Regulasi: Memenuhi kewajiban kepatuhan terhadap OJK dan peraturan lain.